Tugas dan Wewenang PPID

Tugas PPID SMPN 13 Jakarta

  1. Mengelola dan menyimpan dokumen serta data informasi publik di lingkungan sekolah.
  2. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Melakukan pendokumentasian dan pemutakhiran data serta informasi secara berkala.
  4. Menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
  6. Melakukan verifikasi atas permohonan informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.
  7. Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi publik di sekolah.
  8. Menyusun laporan pelayanan informasi publik secara berkala kepada Kepala Sekolah.
  9. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.

Wewenang PPID SMPN 13 Jakarta

  1. Menetapkan kebijakan teknis terkait pelayanan informasi publik di sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menentukan informasi yang dapat dibuka untuk publik dan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengkoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyajian informasi publik dari seluruh unit kerja di sekolah.
  4. Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan informasi publik dengan alasan yang sah sesuai aturan.
  5. Mengembangkan sistem layanan informasi publik berbasis teknologi informasi agar lebih efektif, efisien, dan mudah diakses.
  6. Meminta data dan informasi dari setiap unit kerja di sekolah untuk kepentingan pelayanan informasi publik.
  7. Melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi publik sebelum disampaikan kepada masyarakat.
  8. Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di SMPN 13 Jakarta.
  9. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi yang dikecualikan.
  10. Melaporkan hasil pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada Kepala Sekolah secara berkala.