LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yaitu daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib dilaporkan dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini berfungsi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi, meningkatkan akuntabilitas pejabat negara, dan menjaga transparansi dalam penyelenggaraan negara. LHKPN juga mencakup harta keluarga inti penyelenggara negara dan dilaporkan secara daring melalui aplikasi e-LHKPN