Tugas PPID SMPN 13 Jakarta
- Mengelola dan menyimpan dokumen serta data informasi publik di lingkungan sekolah.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Melakukan pendokumentasian dan pemutakhiran data serta informasi secara berkala.
- Menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
- Melakukan verifikasi atas permohonan informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.
- Menjamin ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi publik di sekolah.
- Menyusun laporan pelayanan informasi publik secara berkala kepada Kepala Sekolah.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik.
Fungsi PPID SMPN 13 Jakarta
- Sebagai pengelola dan penyampai informasi publik di lingkungan SMPN 13 Jakarta.
- Sebagai pusat pelayanan informasi bagi masyarakat, orang tua peserta didik, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, serta mengamankan data dan informasi publik sekolah.
- Menjadi penghubung antara sekolah dengan masyarakat dalam hal keterbukaan informasi.
- Menjamin ketersediaan informasi publik yang transparan, akurat, dan mudah diakses.
Tujuan PPID SMPN 13 Jakarta
- Memberikan layanan informasi publik yang berkualitas, cepat, tepat, dan sederhana.
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di SMPN 13 Jakarta.
- Memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di SMPN 13 Jakarta.
- Mendukung terwujudnya tata kelola sekolah yang baik (good school governance) berbasis keterbukaan informasi publik.
Wewenang PPID SMPN 13 Jakarta
- Menetapkan kebijakan teknis terkait pelayanan informasi publik di sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menentukan informasi yang dapat dibuka untuk publik dan informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyajian informasi publik dari seluruh unit kerja di sekolah.
- Memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan informasi publik dengan alasan yang sah sesuai aturan.
- Mengembangkan sistem layanan informasi publik berbasis teknologi informasi agar lebih efektif, efisien, dan mudah diakses.
- Meminta data dan informasi dari setiap unit kerja di sekolah untuk kepentingan pelayanan informasi publik.
- Melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi publik sebelum disampaikan kepada masyarakat.
- Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di SMPN 13 Jakarta.
- Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi yang dikecualikan.
- Melaporkan hasil pengelolaan dan pelayanan informasi publik kepada Kepala Sekolah secara berkala.




